Sebagai otoritas moneter, peran Bank Indonesia (BI)
diharapkan dapat menstabilkan nilai rupiah. Menurut sumber yang saya dapat di Website
Bank Indonesia, tugas utama dari BI tidak saja menjaga stabilitas moneter,
namun juga stabilitas keuangan (perbankan dan sistem pembayaran) karena dua hal
tersebut adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketika sistem keuangan
mengalami ketidakstabilan maka tranmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan
dengan normal. Hal tersebut yang menyebabkan mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang ditetapkan dan
dilaksanakan oleh BI selaku otoritas moneter. Kebijakan ini ditujukan untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kebijakan moneter ini dibuat
salah satunya didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai.
Berikut ini adalah Kebijakan
Moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai rupiah :
1. Operasi Terbuka
Operasi terbuka dilakukan untuk
mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang yang akan mempengaruhi tingkat
suku bunga. Ada dua cara melakukan operasi terbuka, yakni:
-
Penjualan
SBI yang dilakukan melalui lelang.
-
Intervensi
Rupiah yang dilakukan untuk menyesuaikan kondisi pasar uang baik likuiditas
maupun tingkat suku bunga.
2. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Hal ini dilakukan dengan cara
mewajibkan setiap bank untuk mencadangkan sejumlah asset (aktiva) lancarnya
dengan presentase tertentu dri kewajibannya.
3. Kebijakan Nilai Tukar
Mengingat sistem nilai tukar yang
dianut Indonesia sejak tahun 1997 adalah Sistem Nilai Tukar Mengambang
(Floating Exchange Rate System) yang berarti nilai tukar sepenuhnya ditentukan
oleh kekuatan penawaran dan permintaan pasar dan untuk menjaga stabilitas nilai
tukar, BI melakukan sterilisasi dipasar valas khususnya pada saat terjadi
gejolak kurs yang berlebihan.\
4. Pengelolaan Cadangan Devisa
Bank Indonesia mengelola cadangan
devisa dengan Sistem Diversifikasi (Sistem Penganekaragaman) baik penganekaragaman
dalam jenis valuta asing ataupun jenis investasi surat berharga.
5. Kredit Program
Karena status BI yang independen,
maka pemberian kredit program saat ini dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh
pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar