Rabu, 22 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE


SEWA GUNA (LEASING)

PENGERTIAN
Secara harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.

Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.


PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
a.     Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang.

b.     Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.

c.      Supplier adalah pihak penjual barang yang di sewa guna usahakan.

d.     Asuransi merupakan perusahaan  yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lesse. Dalam hal ini lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.


PROSEDUR MEKANISME LEASING

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.

2.      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.

3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.

4.      Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.

5.      Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.

6.      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.

7.      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.

8.       Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

9.       Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.


MANFAAT LEASING

1.       Penghematan modal

2.       Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi

3.       Sebagai sarana perkreditan jangka menengah dan jangka panjang

4.       Kemudahan dalam proses dokumentasi

5.       Menguntungkan arus kas

6.       Pembiayaan proyek dalam skala yang besar



CONTOH PERUSAHAAN LEASING DI INDONESIA


PT SUMMIT OTO FINANCE

Tentang PT Summit Oto Finance:
Merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (sepeda motor) baik baru maupun bekas.

Sejarah PT Summit Oto Finance:
Berdiri tahun 1990, Pada awalnya bernama PT Summit Sinar Mas Finance, lalu melakukan kerjasama antara PT Sinar Mas Multiartha dan Sumitomo Corporation, Jepang. Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance hanya memfokuskan aktivitas usaha pada sewa guna usaha, namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance merubah jalan usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, serta merubah nama menjadi PT Summit Oto Finance. Sebagai Pemegang saham utama, Sumitomo Corporation (perusahaan dagang Jepang yang terpadu) memberikan dukungan dan mengendalikan semua aspek usaha (manajemen, treasury, keuangan hingga operasional). Dengan dukungan dari Sumitomo Corporation, PT Summit Oto Finance telah berhasil berkembang dan meningkatkan pembiayaan kendaraan bermotor serta kini telah memiliki kantor jaringan yang tersebar diseluruh Indonesia.

Visi dan Misi PT Summit Oto Finance:

Visi        : Menjadi perusahaan pembiayaan yang terkemuka di Indonesia dengan menciptakan nilai-nilai yang terbaik bagi seluruh stakeholder

Misi       : Memberikan fasilitas kredit kendaraan bermotor yang terjangkau dan dapat diandalkan melalui kerjasama yang saling menguntungkan serta berkesinambungan dengan mitra bisnis dan melalui pengelolaan bisnis yang prima.

Bidang Usaha PT Summit Oto Finance:
Lembaga Pembiayaan

Produk PT Summit Oto Finance:
Pembiayaan Sepeda Motor

Alamat PT Summit Oto Finance:
Salah satu cabang:
Jl
. Jendral Sudirman Kav 61-62 Ged Summitmas II Lt 7. Senayan, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan 12190 DKI Jakarta
Email :
recruitment@oto.co.id



SUMBER


ANALISIS
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar