SEWA GUNA
(LEASING)
PENGERTIAN
Secara harfiah leasing sendiri berasal dari
bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih
luas leasing yang sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah
setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau
perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang
mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai
hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam
surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa
leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala”.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
DALAM LEASING
a. Lessor
adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak
kepemilikan atas barang.
b. Lessee
adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada
akhir perjanjian.
c. Supplier adalah pihak penjual barang yang di sewa guna usahakan.
d. Asuransi merupakan perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian
antara lessor dan lesse. Dalam hal ini lesse dikenakan biaya asuransi dan
apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan
perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang
secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan
yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan
yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan
lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani
kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor,
seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan
asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang
dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan
menyerahkan kepada suppplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima
dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8.
Lessor membayar harga peralatan yang dilease
kepada supplier.
9.
Lessee membayar sewa lease secara periodik
sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak
lease.
MANFAAT LEASING
1. Penghematan modal
2. Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
3. Sebagai sarana perkreditan jangka menengah dan jangka panjang
4. Kemudahan dalam proses dokumentasi
5. Menguntungkan arus kas
6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
CONTOH PERUSAHAAN LEASING DI INDONESIA
PT SUMMIT OTO FINANCE
Tentang PT Summit Oto Finance:
Merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (sepeda motor) baik baru maupun bekas.
Merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (sepeda motor) baik baru maupun bekas.
Sejarah PT Summit Oto Finance:
Berdiri tahun 1990, Pada awalnya bernama PT Summit Sinar Mas Finance, lalu melakukan kerjasama antara PT Sinar Mas Multiartha dan Sumitomo Corporation, Jepang. Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance hanya memfokuskan aktivitas usaha pada sewa guna usaha, namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance merubah jalan usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, serta merubah nama menjadi PT Summit Oto Finance. Sebagai Pemegang saham utama, Sumitomo Corporation (perusahaan dagang Jepang yang terpadu) memberikan dukungan dan mengendalikan semua aspek usaha (manajemen, treasury, keuangan hingga operasional). Dengan dukungan dari Sumitomo Corporation, PT Summit Oto Finance telah berhasil berkembang dan meningkatkan pembiayaan kendaraan bermotor serta kini telah memiliki kantor jaringan yang tersebar diseluruh Indonesia.
Berdiri tahun 1990, Pada awalnya bernama PT Summit Sinar Mas Finance, lalu melakukan kerjasama antara PT Sinar Mas Multiartha dan Sumitomo Corporation, Jepang. Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance hanya memfokuskan aktivitas usaha pada sewa guna usaha, namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance merubah jalan usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, serta merubah nama menjadi PT Summit Oto Finance. Sebagai Pemegang saham utama, Sumitomo Corporation (perusahaan dagang Jepang yang terpadu) memberikan dukungan dan mengendalikan semua aspek usaha (manajemen, treasury, keuangan hingga operasional). Dengan dukungan dari Sumitomo Corporation, PT Summit Oto Finance telah berhasil berkembang dan meningkatkan pembiayaan kendaraan bermotor serta kini telah memiliki kantor jaringan yang tersebar diseluruh Indonesia.
Visi dan Misi PT Summit Oto Finance:
Visi : Menjadi perusahaan pembiayaan yang terkemuka
di Indonesia dengan menciptakan nilai-nilai yang terbaik bagi seluruh
stakeholder
Misi : Memberikan
fasilitas kredit kendaraan bermotor yang terjangkau dan dapat diandalkan
melalui kerjasama yang saling menguntungkan serta berkesinambungan dengan mitra
bisnis dan melalui pengelolaan bisnis yang prima.
Bidang Usaha PT Summit Oto Finance:
Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan
Produk PT Summit Oto Finance:
Pembiayaan Sepeda Motor
Pembiayaan Sepeda Motor
Alamat PT Summit Oto Finance:
Salah satu cabang:
Jl. Jendral Sudirman Kav 61-62 Ged Summitmas II Lt 7. Senayan, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan 12190 DKI Jakarta
Email : recruitment@oto.co.id
Salah satu cabang:
Jl. Jendral Sudirman Kav 61-62 Ged Summitmas II Lt 7. Senayan, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan 12190 DKI Jakarta
Email : recruitment@oto.co.id
SUMBER
https://www.cermati.com/artikel/leasing-mobil-pengertian-dan-salah-kaprah-dalam-praktiknya (22/06/2016 3:20)
http://manfaat.co.id/manfaat-leasing (22/06/2016 4:12)
http://www.otofinance.co.id/Pages/staticarticle/profil/08/08/09/0014/profil-perusahaan.aspx
(22/06/2016 5:07)
ANALISIS
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk
lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah
suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan
leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang
– barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih
(optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah
disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga
pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang
modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar