AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi
Akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi,
objektif dan mengutamakan integritas
Profesi
Akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran Akuntan antara lain :
a.
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan Publik atau juga dikenal dengan Akuntan Eksternal
adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan, yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada Kantor Akuntan
Publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan public, mendirikan
kantor akuntan dan harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
Jasa-jasa
Akuntan Publik antara lain:
ü
Atestasi
Atestasi adalah jenis jasa yang
diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan
pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang
sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan.
Jenis
Jasa Atestasi adalah:
1.
Audit adalah audit laporan keuangan,
dimana klien menugaskan auditor untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti yang
berkaitan dengan laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan.
2.
Pemeriksaan yaitu penugasan atas jasa
ini adalah memberikan pendapat atas asersi-asersi suatu pihak sesuai dengan
kriteria yang ditentukan.
3.
Review yaitu wawancara dengan manajemen
dan analisi komparatif informasi keuangan suatu perusahaan
4.
Agreed Upon Procedure yaitu pekerjaan
yang lingkup kerjanya lebih sempit daripada audit maupun examination
ü Non
Atestasi
Non Atestasi adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Jenis jasa non atestasi antara lain Penyusunan Sistem Akuntansi, Penyusunan
Anggaran, Pepajakan dan Lainnya.
b.
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan Intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau Akuntan Manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan Pemerintah adalah akuntan profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas
Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan Instansi Pajak.
d.
Akuntan
Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
EKSPEKTASI PUBLIK
Sebelum
membahas tentang ekspektasi publik terhadap etika profesi akuntansi terlebih dahulu
mengetahui apa itu ekspektasi publik. Ekspektasi
Publik adalah tanggapan yang di kemukakan oleh masyarakat tentang etika yag
berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada
yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat.
Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatnya tetapi tidak mengurangi etika
yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari
topik bahasannya.
Beberapa
hal yang diharapkan oleh masyarakat terhadap profesi akuntan publik adalah:
- Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
- Masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan
- Masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan, sehingga masyarakat dapat menentukan sebuah pilihan
NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
ü Berikut
ini adalah Nilai-nilai Etika yang
harus dimiliki oleh seorang akuntan:
1.
Independensi adalah suatu keadaan
atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya keberadaan
kita adalah mandiri dan tidak megusung kepentingan pihak atau organisasi
tertentu.
2.
Integritas, yaitu suatu konsep yang
menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
3.
Obyektivitas
menetapkan suatu kewajiban bagi auditor (akuntan publik) untuk tidak memihak,
jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
4.
Kerjasama, mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
5.
Inovasi, pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
6.
Simplisitas, pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah
yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
ü Teknik Akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Berikut adalah teknik akuntansi keuangan yang
dapat diadopsi sektor publik yakni:
1. Budgetary Accounting (Akuntansi
Anggaran)
Merupakan
teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah akrual
dan dicatat berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan
praktik akuntansi yang banyak digunakan organsasi sektor publik khususnya
pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format yang sama
dan sejajar dengan anggarannya.
2. Commitment Accounting (Akuntansi Komitmen)
Adalah
sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order
dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi
kas atau akuntansi akrual. Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk
pengendalian anggaran. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran, ia perlu
mengetahui berapa besar anggaran yang telah dilaksanakan atau digunakan jika
dihitung berdasarkan order yang telah dikeluarkan.
3. Fund Accounting
(Akuntansi Dana)
Adalah
sebuah konsep akuntansi dimana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing
sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan,
organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang
diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
4. Cash Accounting
(Akuntansi Kas)
Yakni
penerapan akuntansi kas, pendapatan dicatat pada saat kas diterima, dan
pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan. Kelebihan cash basis adalah
mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil, dan objektif.
5. Accrual Accounting (Akuntansi
Akrual)
Akuntansi
akrual yakni “penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat
terjadinya”, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun
biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis). Akuntansi akrual dianggap lebih baik
daripada akuntansi kas. Teknik akuntansi akrual diyakini dapat menghasilkan
laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, akurat, komprehensif, dan relevan
untuk pengambilan keputusan ekonomi, social, politik.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Setiap
profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari
masyarakat itu sendiri, karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada
jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan
meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai Akuntan Publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian yakni Prinsip
Etika, Aturan Etika dan Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa,
yaitu
a.
Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b.
Jasa Atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan
kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa Non Assurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan
Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal
ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan
saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan
Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan public.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Solusi :
Dalam
kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode
etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah
melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1. Prinsip
Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan
moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan
berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2. Prinsip
Integritas, awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip
Obyektivitas, dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
4. Prinsip
Perilaku Profesional, dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip
Standar Teknis, dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
Solusi
yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor
membuat laporan keuangan yang lengkap untuk diajukan ke BRI dan tersangka
Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan
kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad,
dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan publik harus bertindak professional
dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden
Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan publik Biasa Sitepu
telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar