Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
KEPERCAYAAN
PUBLIK
Profesi seorang akuntan memegang peranan penting di
masyarakat. Hal ini menyebabkan ketergantungan dari tanggungjawab seorang
akuntan terhadap kepentingan publik, dimana kepentingan publik tersebut
merupakan kepentingan masyarakat umum dan institusi yang pelayanannya dilakukan
secara menyeluruh. Ketergantungan ini berhubungan dengan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam melakukan pelayanan jasanya kepada publik yang berpengaruh pada
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga
bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
TANGGUNG JAWAB
AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
serta sesuai dengan kode etik professional.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan
untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.
Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, integritas, dan obyektif.
2.
Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggungjawab mereka
kepada publik.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh
auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan. The Auditing Practice Committee yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor yakni sebagai
berikut:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas
pendapat mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor.
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.
Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut:
1.
Independence in fact (independensi dalam fakta), artinya auditor
harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan), artinya pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya), yakni independensi terkait erat dengan kecakapan
profesional auditor
Selain tiga aspek independensi diatas, Mautz
mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi :
1.
Practitioner Independence (Independensi Praktisi)
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
2.
Profession Independence (Independensi Profesi)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI
AKUNTAN PUBLIK
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
memberikan pengertian Pasar Modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar
terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar
Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam
laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan
Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
2.
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
4.
Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar