Selasa, 26 April 2016

TUGAS1_SS_AHDE


HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (Pasal 1 Butir 1).


CONTOH KASUS

Berikut ini adalah salah satu contoh pelanggaran hak cipta di Indonesia yang terjadi kurang lebih 5 tahun belakangan ini  yang menimpa salah satu pedangdut terkenal Indonesia, Inul Daratista yang tak lain merupakan pemegang saham terbesar rumah karaoke Inul Vizta yang tersandung masalah kasus pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan dari artikel yang saya baca di metrotvnews.com mengenai kasus pelanggaran hak cipta oleh rumah karaoke Inul Vizta ini, saya ingin membahas sedikit mengenai kasusnya, berikut ulasannya:

1.      Tahun 2009
Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista berupa gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

2.      Tahun 2012
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Inul Vizta yang dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), para pencipta lagu itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vista.

Menurut artikel yang saya dapat dari sumber lain yaitu hukumonline.com di situs itu menjelaskan awal mula kasus ini dikarenakan PT. Vizta Pratama selaku pemegang merk dagang Inul Vizta Karaoke enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.

Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Inul Daratista sepakat untuk berdamai.

3.      Tahun 2014
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh kasus diatas yang dilontarkan oleh pihak penggugat kepada Inul Vizta merupakan contoh pelanggaran hak cipta. Para penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Sebagai pemegang hak cipta, KCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.


SUMBER



ANALISIS

Melihat maraknya kasus pelanggaran hak cipta oleh berbagai rumah karaoke, untuk itu sangat perlu ditekankan kepada pihak karaoke bahwa membayar royalti kepada para pencipta lagu adalah kewajiban para pengguna lagu yang mendapatkan nilai ekonomis.

Peran hak cipta dalam melindungi karya seni juga sangat penting untuk memberikan perlindungan serta melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta. Untuk itu UU Hak Cipta dibentuk.

Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi dari suatu karya seni. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya seni itu sendiri, maupun bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar