BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum
jika telah memiliki minimal “Akte pendirian” yang disahkan oleh notaris,
ditandantangani dengan materai dan segel serta ditamba lagi dengan adanya
SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK mentri kehakiman dan hak asasi
manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
A.
PENGERTIAN
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze
Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
B. MEKANISME PENDIRIAN
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2.
Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia.
3.
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
4.
Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4).
5.
Modal
dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal
32 dan pasal 33).
6.
Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat
3).
7.
Pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT PMA.
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan terbatas, modal, bidang
usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
ü Perseroan terbatas tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
ü Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang.
ü Paling sedikit modal yang ditempatkan dan
disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 &
UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya
UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
C.
PEMBAGIAN
PT
Terbuka : Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan
kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.
Contoh: PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
PT Tertutup : Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong : Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas (4/27/2016
7:47)
http://iblam.ac.id/12-perbedaan-badan-hukum-dan-bukan (4/27/2016
8:42)
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d9ed0cc0318d/peraturan-pelaksana-uu-perseroan-terbatas (4/27/2016 9:38)
http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html (4/27/2016 11:22)
ANALISIS
Menurut
penjelasan singkat mengenai Perseroan
Terbatas (PT) diatas,
dapat kita ambil analisis bahwa ciri dari Perseroan Terbatas, yakni:
·
Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·
Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi
ekonomi.
·
Merupakan
badan usaha yang
berbadan hukum yang besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
·
Modalnya berasal dari saham-saham dan
obligasi.
·
Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi.
·
Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·
Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·
Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau
Rapat Umum Pemegang Saham.
·
Karyawan perusahaanya berstatus sebagai
pegawai perusahaan swasta.
·
Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata,
dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar