Jumat, 29 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE


HUKUM ADAT DI INDONESIA

A.      PENGERTIAN
Hukum Adat Indonesia adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :

  1. Hukum Adat, yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
  2. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.

B.      CIRI-CIRI HUKUM ADAT

1.       Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.

2.       Tidak tersusun secara sistematis.

3.        Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.

4.       Tidak tertatur.

5.       Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).

6.       Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.


C.      DASAR HUKUM SAH BERLAKUNYA HUKUM ADAT

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :

“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.

Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945.

Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :

1.       Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.

2.       Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945.

3.       Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

4.       Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.



CONTOH HUKUM ADAT DI INDONESIA
Dalam hukum adat batak, hak pengasuhan anak dalam kasus orang tua berpisah adalah diserahkan kepada bapak. Konsep ini juga mengikuti sistem patrilineal yang memang merupakan landasan umum dalam hukum adat batak. Seorang istri atau ibu tidak dapat menuntut hak mengasuh anak jika terjadi perceraian. Hak asuh anak dalam hukum adat batak diserahkan kepada bapak/laki-laki. Dalam hal perpisahan orang tua tersebut disebabkan meninggalnya bapak atau orang tua laki-laki anak-anak, maka hak asuh anak akan diserahkan kepada keluarga bapak atau keluarga orang tua laki-laki.

Dalam sistem kekerabatan adat batak, istri atau perempuan melebur dalam keluarga suami. Hubungan istri atau perempuan dengan kerabatnya “terputus” dan menjadi bagian dari keluarga laki-laki atau suami. Hal ini juga menyebabkan marga seorang anak dari pasangan suami istri dalam hukum adat batak mengikuti mengikuti bapaknya.


SUMBER


ANALISIS
Dari penjelasan diatas, dapat kita analisis bahwa Adat Istiadat berarti kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini. Keragaman nilai hukum adat yang dimiliki masyarakat sangat memperkaya khazanah budaya masyarakat dan dapat ditemui dalam kehidupan masyarakat adat setiap saat.

Nilai-nilai hukum adat yang positif sudah tentu perlu dilestarikan bahkan dikembangkan dalam kehidupan bersama masyarakat adat guna kehidupan masyarakat adat yang lebih baik lagi, tetapi untuk nilai-nilai yang membawa dampak yang negatif sebaiknya perlu dipikirkan untuk menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.

Bagi Pemerintah perlu ada perhatian yang lebih diberikan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan nilai dan budaya sehingga program-program pemberdayaan masyarakat lebih ditingkatkan lagi demi kehidupan yang lebih baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar