HUKUM ADAT DI INDONESIA
A.
PENGERTIAN
Hukum Adat Indonesia adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan merupakan hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua
arti yaitu :
- Hukum Adat, yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.
B. CIRI-CIRI HUKUM ADAT
1.
Tidak
tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2.
Tidak
tersusun secara sistematis.
3.
Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4.
Tidak
tertatur.
5.
Keputusannya
tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6.
Pasal-pasal
aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
C.
DASAR HUKUM SAH BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur
tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat
ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala
badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum
sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala
keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman
menyebut aturan-aturan
Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS
1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945.
Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan
bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum
yang hidup di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :
1.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Aturan
Peralihan Pasal II UUD 1945.
3.
Pasal
24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.
4.
Pasal
7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
CONTOH HUKUM ADAT DI INDONESIA
Dalam hukum adat
batak, hak pengasuhan anak dalam kasus orang tua berpisah adalah
diserahkan kepada bapak. Konsep ini juga mengikuti sistem patrilineal yang
memang merupakan landasan umum dalam hukum adat batak. Seorang istri atau ibu
tidak dapat menuntut hak mengasuh anak jika terjadi perceraian. Hak asuh anak
dalam hukum adat batak diserahkan kepada bapak/laki-laki. Dalam hal perpisahan
orang tua tersebut disebabkan meninggalnya bapak atau orang tua laki-laki
anak-anak, maka hak asuh anak akan diserahkan kepada keluarga bapak atau
keluarga orang tua laki-laki.
Dalam sistem
kekerabatan adat batak, istri atau perempuan melebur dalam keluarga suami.
Hubungan istri atau perempuan dengan kerabatnya “terputus” dan menjadi bagian
dari keluarga laki-laki atau suami. Hal ini juga menyebabkan marga seorang anak
dari pasangan suami istri dalam hukum adat batak mengikuti mengikuti bapaknya.
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat
(4/29/2016 8:29 PM)
ANALISIS
Dari penjelasan
diatas, dapat kita analisis bahwa Adat
Istiadat berarti kebiasaan-kebiasaan
secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih
pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan
untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini. Keragaman nilai hukum adat yang dimiliki
masyarakat sangat memperkaya khazanah budaya masyarakat dan dapat ditemui dalam kehidupan masyarakat
adat setiap saat.
Nilai-nilai hukum adat yang positif sudah tentu
perlu dilestarikan bahkan dikembangkan dalam kehidupan bersama masyarakat adat guna
kehidupan masyarakat adat yang lebih baik lagi, tetapi untuk nilai-nilai yang membawa dampak yang
negatif sebaiknya perlu dipikirkan untuk menghilangkannya dari kehidupan
masyarakat.
Bagi Pemerintah perlu ada perhatian yang lebih
diberikan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan nilai dan budaya sehingga
program-program pemberdayaan masyarakat lebih ditingkatkan lagi demi kehidupan
yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar