Selasa, 26 April 2016

TUGAS1_SS_AHDE


HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (Pasal 1 Butir 1).


CONTOH KASUS

Berikut ini adalah salah satu contoh pelanggaran hak cipta di Indonesia yang terjadi kurang lebih 5 tahun belakangan ini  yang menimpa salah satu pedangdut terkenal Indonesia, Inul Daratista yang tak lain merupakan pemegang saham terbesar rumah karaoke Inul Vizta yang tersandung masalah kasus pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan dari artikel yang saya baca di metrotvnews.com mengenai kasus pelanggaran hak cipta oleh rumah karaoke Inul Vizta ini, saya ingin membahas sedikit mengenai kasusnya, berikut ulasannya:

1.      Tahun 2009
Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista berupa gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

2.      Tahun 2012
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Inul Vizta yang dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), para pencipta lagu itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vista.

Menurut artikel yang saya dapat dari sumber lain yaitu hukumonline.com di situs itu menjelaskan awal mula kasus ini dikarenakan PT. Vizta Pratama selaku pemegang merk dagang Inul Vizta Karaoke enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.

Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Inul Daratista sepakat untuk berdamai.

3.      Tahun 2014
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh kasus diatas yang dilontarkan oleh pihak penggugat kepada Inul Vizta merupakan contoh pelanggaran hak cipta. Para penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Sebagai pemegang hak cipta, KCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.


SUMBER



ANALISIS

Melihat maraknya kasus pelanggaran hak cipta oleh berbagai rumah karaoke, untuk itu sangat perlu ditekankan kepada pihak karaoke bahwa membayar royalti kepada para pencipta lagu adalah kewajiban para pengguna lagu yang mendapatkan nilai ekonomis.

Peran hak cipta dalam melindungi karya seni juga sangat penting untuk memberikan perlindungan serta melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta. Untuk itu UU Hak Cipta dibentuk.

Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi dari suatu karya seni. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya seni itu sendiri, maupun bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.

Rabu, 11 November 2015

EKONOMI KOPERASI

PERJALANAN MENUJU KOPMA FHUI

Sebelumnya saya berterimakasih kepada Ibu Sri Setya Handayani selaku dosen matkul Ekonomi Koperasi yang telah memberikan kami tugas untuk mengunjungi koperasi dan membuat data tentang koperasi tersebut. Lalu saya dan yang lain memutuskan untuk mengunjungi Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (KOPMA FHUI). Kami memutuskan untuk memilih KOPMA FHUI karena jarak tempuh yang dekat dengan kampus kami, selain itu kami juga penasaran seperti apa kopma di FHUI.

Kami melakukan survey pada hari Selasa, 3 November 2015. Perjalanan yang kami tempuh sangat singkat, hanya butuh waktu 10 menit menuju FHUI. Kami menggunakan fasilitas bis kuning (bikun) untuk menuju FHUI. Dari Universitas Gunadarma Kampus D, kami berjalan menuju arah Stasiun Pondok Cina melewati jalan alternative samping kampus, lalu menyebrangi rel kereta api, dan menunggu bikun di halte. Setelah kurang lebih 5 menit menunggu bikun datang, kami pun naik ke bikun. Seperti yang kita tahu, bis kuning (bikun) adalah kendaraan alternative di kampus Universitas Indonesia, selain digunakan untuk mahasiswa UI, bikun terkadang juga digunakan untuk mahasiswa non-UI yang ingin berkunjung ke UI atau sekedar ingin nebeng sampai tempat tujuan.

Dari halte ke Fakultas Hukum UI hanya butuh waktu 1 menit. Setelah sampai di FHUI kami bertanya ke satpam letak koperasi mahasiswa-nya, ternyata KOPMA FHUI terletak di Kantin FHUI Lantai 2. Setelah sampai di kantin ternyata ada Stand Coca-cola, sebelum ke kopma kami membeli coca-cola yang sedang hits karena terdapat label nama yang bisa diganti dengan nama kita hehehe. Setelah selesai, kami langsung berkunjung ke KOPMA FHUI.





KOPERASI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Untuk memenuhi tugas perkuliahan dengan mata kuliah Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh Ibu Sri Setya Handayani selaku dosen mata kuliah ini, kami melakukan kunjungan serta wawancara singkat ke Koperasi Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (KOPMA FHUI) dengan salah seorang petugas koperasi bernama Pak Bambang. Kopma FHUI ini berlokasi di Kantin FHUI lantai 2. Berikut akan kami paparkan sedikit mengenai KOPMA FHUI ini berdasarkan hasil survey kami.

A.      SEJARAH SINGKAT
Pengertian Koperasi Mahasiswa sendiri adalah organisasi yang menampung potensi kewirausahaan mahasiswa FHUI dengan fasilitas sebuah gerai atau kios yang menjual berbagai kebutuhan mahasiswa dari makanan hingga buku-buku kuliah.

Kopma FHUI ini berdiri sejak tahun 1987. Namun baru benar-benar aktif tahun 2010. Sayangnya, meski sudah puluhan tahun diakui ada sebagai badan otonom, tetapi Kopma FHUI belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dekan FHUI. “SK dari Dekanat belum ada, tetapi secara de facto sudah berjalan dan aktivitasnya ada,” kata pak Bambang.

B.      TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPMA FHUI
Tujuan awal didirikannya kopma ini antara lain untuk mempermudah mahasiswa mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia di koperasi.

Barang-barang yang dijual di koperasi pun sangat beragam, seperti peralatan tulis, buku-buku kuliah, souvenir FHUI, hingga kaos-kaos yang bertemakan hukum. Selain itu, di kopma FHUI ini terdapat fasilitas fotocopy dan print. Lalu tambahannya di kopma FHUI ini juga menjual berbagai makanan ringan dan bermacam-macam minuman.

C.      KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPMA FHUI
Kami juga melontarkan beberapa pertanyaan seputar kopma FHUI ini, salah satunya adalah “Apa sih kelebihan dan kekurangan dari kopma FHUI ini sendiri?”.

“menurut saya pribadi sih, kekurangan dari kopma ini adalah tidak bisa melakukan simpan pinjam karena modal yang sedikit dan para petugas pun tidak ingin mengambil resiko. Tapi kelebihannya sendiri untuk mahasiswa FHUI sangat banyak, salah satunya yang paling utama yaitu memudahkan mereka dalam membeli keperluan-keperluan kampus,” tutur Pak Bambang.

Lalu kami menanyakan tentang kepengurusan kopma FHUI ini, mulai dari pemilihan penjaga koperasi sampai pengurusnya.

“Yang jaga di koperasi ini bukan mahasiswa dek. Awalnya mahasiswa tapi diganti jadi karyawan soalnya kalo mahasiswa gak efektif karena jadwal kuliah dan jadwal jaga koperasi kadang bentrok. Kalau sedang bentrok biasanya koperasi tidak ada yang jaga dan akhirnya tutup, kalau terus-terusan seperti itu, koperasi tidak akan maju dan keuntungannya juga menurun,” tutur pak Bambang.

D.      SUSUNAN KEPENGURUSAN KOPMA FHUI
Walaupun koperasi dijaga oleh karyawan, mahasiswa FHUI tidak turut serta lepas tangan, mahasiswa FHUI juga mengambil kepengurusan. Cara pemilihan kepengurusan kopma FHUI dilakukan tiap tahun. Setiap diadakan pemilihan ketua dan wakil ketua baru diadakan seleksi untuk calonnya dan akan dipertimbangkan oleh staff koperasi pada rapat anggota tahunan (RAT).

Berikut ini adalah nama-nama pengurus inti kopma FHUI:
·         Julia sebagai Ketua kopma, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Julio sebagai Wakil kopma, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Riri sebagai Sekertaris 1, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Michael sebagai Sekretaris 2, mahasiswa FH angkatan 12.
·         Nervi sebagai Bendahara, mahasiswa FH angkatan 12.

E.       PEKAN RAYA KOPMA FHUI
Pekan Raya Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PRK FHUI) adalah salah satu kegiatan yang termasuk dalam program kerja KOPMA FHUI yang merupakan acara tahunan dan terbesar yang diadakan KOPMA FHUI. PRK sendiri memiliki dasar untuk mengembangkan kecintaan masyarakat khususnya mahasiswa, akan dunia entrepreneur sehingga memotivasi mereka untuk terjun kedalam dunia entrepreneur. PRK 2015 diadakan pada 9-15 Oktober bulan lalu. Mengusung tema “When Will Meets Opportunities”, PRK FHUI 2015 ingin menjadi saluran bagi mahasiswa untuk mendapat informasi mengenai bisnis, bagaimana cara untuk melindungi konsumen, serta bertemu dengan yang telah lama berkecimpung dalam dunia bisnis.

Dari berbagai sumber yang telah kami dapat, event PRK FHUI 2015 diantaranya sebagai berikut:
1.       Kegiatan Donor Darah dan Cut Hair For Hope.
2.       Workshop Bisnis Kuliner dan Presentasi Kompetisi Business Plan.
3.       Workshop Perlindungan Konsumen.
4.       Bazaar.

F.       DOKUMENTASI







(Pak Bambang; selaku karyawan koperasi sekaligus narasumber kami)


( Dari kiri ke kanan: Jatmika  –  Indah – Intan – Pak Bambang – Hesti – Kurniawan )


A.      TENTANG KOPMA FHUI
Jika kalian ingin mengetahui info lebih lanjut seputar KOPMA FHUI dapat melihat link dibawah ini:

Twitter                 : https://twitter.com/KOPMAFHUI
Instagram             : https://www.instagram.com/kopmafhui/
Email                   : kopmafhui@yahoo.com
Contact Person     : Julia (087766458239)


Nama Anggota:
Hesti Ernawati / 24214968 / hestayo27.blogspot.com
Indah Ratna Mutia / 25214276 / veeyore.blogspot.com
Intania Alifa / 2D214254 / intaniaalifa96.blogspot.co.id
Jatmika Sumirat / 25214608 / jatmikasumirat17.blogspot.co.id
Kurniawan Tri P / 25214946 / kurniawantripur.blogspot.com

Kelas: 2EB06





Selasa, 06 Oktober 2015

POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN

•       Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).

•        Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

PENGERTIAN KOPERASI

·    Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

·         Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

·         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”  yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.  artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.


PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik  agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


PERANGKAT KOPERASI

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a.       Anggota
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

b.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi

c.       Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

d.      Karyawan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a.       Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:

ü  AD/ART
ü  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
ü  Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
ü  RGBPK dan RAPBK
ü  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
ü  Amalgamasi dan pembubaran koperasi

RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.

b.      Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

c.       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.


PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

1)      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.       Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

2)      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
 Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

3)      Cooperative Combine
a.       System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

b.      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

c.       The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.

d.      Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

4)      Sistem Informasi Manajemen Anggota
·  Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
·    Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·   Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·   Intensitas kerjasama,  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·   Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·   Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·   Stabilitas kerjasama.
·   Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

SUMBER


Nama Anggota :
Henny Fatahilah / 24214918 / hennyfatahilah.blogspot.com
Hesti Ernawati / 24214968 / hestayo27.blogspot.com
Ichsan Arsyad T / 25214065 / ichsanarsyad99.blogspot.co.id
Indah Ratna Mutia / 25214276 / veeyore.blogspot.com

Kelas        : 2EB06

Jumat, 03 Juli 2015

10 FAKTA FINLANDIA

Haaaaiiiii long time no post soalnya lagi sibuk prepare mau Ujian Utama tanggal 6 Juli nanti. Tapi sekarang saya lagi sempetin post mumpung belum lupa hehehe. Jadi minggu kemarin saya dapat tugas bahasa inggris buat mind mapping tentang Finlandia gitu. Menarik banget karena saya sendiri belum begitu tau tentang Finlandia.



Finlandia itu dimana sih? Negara apa? Letaknya dimana? Menurut sumber yang saya baca di sini, Finlandia atau Republik Finlandia adalah sebuah negara Skandinavia yang juga termasuk negara Nordik. Ber-ibu kota di Helsinki. Penduduknya sebesar lima juta jiwa mendiami lebih dari 330.000 km² sehingga negara ini terdapat dalam urutan ke-162 dalam kepadatan penduduk di dunia. Finlandia terletak di Eropa Utara, karenanya Finlandia menjadi anggota dari Uni Eropa. Finlandia memiliki perbatasan darat dengan Swedia, Norwegia, dan Rusia sedangkan batas lautnya adalah Laut Baltik di barat daya, Teluk Finlandia di selatan, dan Teluk Bothnia di barat.

Udah selesai pembukaannya nih hahaha. So, here is 10 Fact About Finland!!!

1.      Finlandia Adalah Negara Penghasil Telepon Genggam Nokia
Kalian pasti udah tau dong brand telepon genggam Nokia yang sangat hits dijamannya. Ternyata penghasil telepon Nokia adalah Negara Finlandia. Nokia Corporation, perusahaan Finlandia, adalah produsen terbesar di dunia telepon seluler 1998-2012. Antara 2006-2009, pangsa pasar globalnya melebihi 35%. Finlandia juga terkenal dengan penggunaan teknologi canggihnya, oleh karenanya di beberapa situs internasional menyebutkan bahwa Finlandia adalah pembuat atau penghasil telepon genggam terbesar di dunia.




2.      Finlandia Adalah Negara Pembuat Angry Birds
Kepopuleran Angry Birds sudah tidak diragukan lagi, kalian pasti tau dan pernah memainkan games yang dibuat oleh Finlandia ini. Rovio Entertainment, yang menciptakan game Angry Bird adalah berasal dari Finlandia. Kini, Vesterbacka mengatakan bahwa game Angry Birds telah berhasil mengoleksi angka unduhan sebesar 2,5 miliar. Keberhasilannya dinilainya tak lepas dari perubahan ekosistem mobile modern yang didorong oleh perkembangan smartphone.




3.      Memiliki Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia
Finlandia memiliki prestasi akademik tertinggi dari seluruh negara yang disurvei UNICEF pada 2007, mencakup membaca, matematika dan ilmu pengetahuan. Di Finlandia, anak-anak baru diperbolehkan sekolah saat mereka berumur 7 tahun. Cara belajar di Finlandia adalah 45 menit belajar, 15 menit istirahat. Siswa SD-SMP di Finlandia bersekolah 4-5 jam per hari. Untuk siswa SMP dan SMA sistem pendidikan mereka sudah seperti di bangku kuliah. Di Finlandia tidak ada sistem ranking dan Ujian Nasional, karena menurut mereka dengan adanya sistem tersebut pada akhirnya akan menghasilkan sejumlah siswa pintar dan sejumlah siswa bodoh.

4.      Tidak Ada Telepon Umum di Finlandia
Karena didukung dengan teknologi yang canggih dan juga Finlandia adalah Negara dengan penghasil telepon genggam terbesar di dunia menyebabkan tidak adanya telepon umum di Finlandia, karena kebanyakan orang di Finlandia memiliki ponsel (telepon genggam).

5.      Sauna
Di Finlandia, memiliki sauna di rumah adalah hal umum. Ada 2,2 juta sauna di negara ini, berarti 1 sauna untuk setiap 2,5 orang. Kurang lebih 99% masyarakat Finlandia mandi sauna setidaknya satu kali seminggu. Bukanlah hal yang aneh bagi masyarakat Finlandia untuk telanjang bersama saat bersauna bersama keluarga, kenalan dan rekan bisnisnya.




6.      Bendera Berbentuk Salib
Bendera berbentu salib berwarna biru dengan latar berwarna putih. Lambang salib menandakan kekristenan, warna biru menandakan danau karena di Finlandia terdapat ratusan ribu danau, dan latar putih melambangkan salju.



7.      Bayi Tertidur dalam Box Bayi
Bayi Finlandia tidur dalam box bayi. Selama 75 tahun, calon ibu di Finlandia diberikan box bayi oleh pemerintah yang dikenal dengan nama Kela Maternity Box, yaitu saat usia kandungan Ibu memasuki minggu ke 34-36, Ibu hamil akan mendapatkan sebuah paket dari pemerintah bagian urusan sosial atau dikenal dengan Kela; Kela adalah penyedia jaminan sosial (social security benefits) bagi seluruh penduduk Finlandia. Kela maternity box adalah paket yang berisi segala kebutuhan bayi yang baru lahir dan diberikan kepada semua ibu hamil di Finlandia (tidak ada pandang bulu, si kaya atau si miskin). Isi dari Kela berbagai macam, kurang lebih sebagai berikut. Informasi beserta gambarnya saya dapat dari situs Mamarantau. Intinya, Kela ini bukan hanya sekedar wadah bayi tetapi juga sebagai tempat tidur pertama bayi.




8.      Kompetisi Menggendong Istri dengan Posisi Terbalik
Di Finlandia terdapat kompetisi aneh sekaligus unik yaitu kompetisi menggendong istri dengan posisi terbalik, kompetisi ini sudah menjadi budaya bagi orang-orang Finlandia selama 20 tahun silam. Pemenang dalam kontes ini akan mendapatkan hadiah berupa Bir seberat istri yang telah digendong. Konon, dulunya kompetisi ini dilakukan untuk menguji calon anggota geng perampok Ronkainen mereka diwajibkan untuk menggendong hewan atau sekarung gandum sampai batas yang tidak ditentukan.



9.      Finlandia disebut sebagai Daratan Matahari Tengah Malam
Selama bulan Juni dan Juli matahari tidak muncul tetapi hanya bersinar sepanjang siang dan malam di sebelah utara dan tidak beranjak ke atas horison. Oleh karena itu Finlandia disebut dengan Daratan Matahari Tengah Malam (the Land of the Midnight Sun).



10.  Daratan dengan Ribuan Danau
Finlandia mempunyai ribuan danau (sekitar 188.000) dan pulau (179.500) yang menjadikan Finlandia mendapat julukan “Daratan dengan Ribuan Danau”. Salah satu danau di Finlandia, Saimaa, adalah yang ke-5 terbesar di Eropa.



Nah itu dia nih 10 fakta tentang negara Finlandia, mungkin kalian pernah membacanya di artikel atau web lain. Namun terlepas dari itu semoga postingan saya ini dapat memberikan manfaat serta  menambah wawasan bagi kalian hehehe. Sekian dan terimakasih:)



DAFTAR PUSTAKA