Jumat, 29 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE


HUKUM ADAT DI INDONESIA

A.      PENGERTIAN
Hukum Adat Indonesia adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :

  1. Hukum Adat, yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
  2. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.

B.      CIRI-CIRI HUKUM ADAT

1.       Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.

2.       Tidak tersusun secara sistematis.

3.        Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.

4.       Tidak tertatur.

5.       Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).

6.       Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.


C.      DASAR HUKUM SAH BERLAKUNYA HUKUM ADAT

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :

“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.

Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945.

Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :

1.       Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.

2.       Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945.

3.       Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

4.       Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.



CONTOH HUKUM ADAT DI INDONESIA
Dalam hukum adat batak, hak pengasuhan anak dalam kasus orang tua berpisah adalah diserahkan kepada bapak. Konsep ini juga mengikuti sistem patrilineal yang memang merupakan landasan umum dalam hukum adat batak. Seorang istri atau ibu tidak dapat menuntut hak mengasuh anak jika terjadi perceraian. Hak asuh anak dalam hukum adat batak diserahkan kepada bapak/laki-laki. Dalam hal perpisahan orang tua tersebut disebabkan meninggalnya bapak atau orang tua laki-laki anak-anak, maka hak asuh anak akan diserahkan kepada keluarga bapak atau keluarga orang tua laki-laki.

Dalam sistem kekerabatan adat batak, istri atau perempuan melebur dalam keluarga suami. Hubungan istri atau perempuan dengan kerabatnya “terputus” dan menjadi bagian dari keluarga laki-laki atau suami. Hal ini juga menyebabkan marga seorang anak dari pasangan suami istri dalam hukum adat batak mengikuti mengikuti bapaknya.


SUMBER


ANALISIS
Dari penjelasan diatas, dapat kita analisis bahwa Adat Istiadat berarti kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini. Keragaman nilai hukum adat yang dimiliki masyarakat sangat memperkaya khazanah budaya masyarakat dan dapat ditemui dalam kehidupan masyarakat adat setiap saat.

Nilai-nilai hukum adat yang positif sudah tentu perlu dilestarikan bahkan dikembangkan dalam kehidupan bersama masyarakat adat guna kehidupan masyarakat adat yang lebih baik lagi, tetapi untuk nilai-nilai yang membawa dampak yang negatif sebaiknya perlu dipikirkan untuk menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.

Bagi Pemerintah perlu ada perhatian yang lebih diberikan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan nilai dan budaya sehingga program-program pemberdayaan masyarakat lebih ditingkatkan lagi demi kehidupan yang lebih baik.


TUGAS2_SS_AHDE


BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal “Akte pendirian” yang disahkan oleh notaris, ditandantangani dengan materai dan segel serta ditamba lagi dengan adanya  SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK mentri kehakiman dan hak asasi manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.


PERSEROAN TERBATAS (PT)

A.      PENGERTIAN
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.


B.      MEKANISME PENDIRIAN
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1.       Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2.       Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3.       Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
4.       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5.       Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
6.       Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
7.       Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

ü  Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

ü  Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.

ü  Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

C.      PEMBAGIAN
PT Terbuka         : Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.


PT Tertutup        : Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT Kosong           : Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.


SUMBER


ANALISIS
Menurut penjelasan singkat mengenai Perseroan Terbatas (PT) diatas, dapat kita ambil analisis bahwa ciri dari Perseroan Terbatas, yakni:
·         Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·         Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·         Merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
·         Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
·         Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi.
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·         Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·         Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
·         Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

Selasa, 26 April 2016

TULISAN1_SS_AHDE


CHARACTER BUILDING

Dari segi bahasa, membangun karakter (Character building)  terdiri dari dua kata yakni Membangun (to buid) dan karakter (character). Adapun artinya "Membangun" bersifat memperbaiki, membina, mendirikan, mengadakan sesuatu. Sedangkan "Karakter" adalah tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Dalam konteks disini adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak mulia, insan manusia sehingga menunjukan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa membangun karakter (character building) adalah proses membangun atau membuat jiwa sedemikian rupa sehingga membentuk unik, menarik, dan berbeda dengan orang lain. Ibarat sebuah huruf alphabet yang tak pernah sama antara yang satu dengan yang lain, demikianlah orang-orang yang berkarakter dapat dibedakan satu dengan yang lainnya (termasuk dengan yang tidak/belum berkarakter atau berkarakter tercela).


CONTOH KASUS

Tentang pembentukan proses pembentukan karakter ini dapat disebutkan sebuah nama besar “Helen Keller” (1880-1968).

Ia lahir normal di Tuscumbia, Alabama pada 1880. Di usia 19 bulan, ia diserang penyakit yang menyebabkannya buta dan tuli. Ia menjadi frustasi karena kesulitan berkomunikasi, sering marah, dan sulit diajar. Pada usia 7 tahun, orang tuanya mempercayai Anne Sullivan menjadi guru pribadi dan pembimbing Hellen. Anne memegang tangan Helen di bawah air dan dengan bahasa isyarat, ia mengucapkan "A-I-R" pada tangan yang lain. Saat Helen memegang tanah, Annie mengucapkan "T-A-N-A-H" dan ini dilakukan sebanyak 30 kata per hari.

Helen diajar membaca lewat huruf Braille sampai mengerti apa maksudnya. Helen menulis, "Saya ingat hari yang terpenting di dalam seluruh hidup saya adalah saat guru saya, Anne Mansfield Sullivan, datang pada saya." Dengan tekun, Annie mengajar Helen untuk berbicara lewat gerakan mulut, sehingga Helen berkata, "Hal terbaik dan terindah yang tidak dilihat atau disentuh oleh dunia adalah hal yang dirasakan di dalam hati." Ia belajar bahasa Perancis, Jerman, Yunani dan Latin lewat Braille. Pada usia 20 tahun, ia kuliah di Radcliffe College, cabang Universitas Harvard khusus wanita. Annie menemani Hellen untuk membacakan buku pelajaran, huruf demi huruf lewat tangan Helen dalam huruf Braille. Hanya 4 tahun, Helen lulus dengan predikat magna cum laude. Dia adalah orang tuna rungu dan tuna netra pertama yang lulus dari universitas.

Pada tahun 1914, Helen Keller berkeliling Amerika untuk menjadi aktivis, konselor, maupun dosen terutama untuk anak-anak yang memiliki keterbatasan seperti dirinya.

Pada tahun 1923, Helen menjadi juru bicara bagi American Foundation for the Blind dan mengurus penggalangan dana, serta pengembangan sistem pendidikan yang lebih baik bagi penderita keterbatasan fisik.

Wanita luar biasa ini pernah berkata : ”character cannot be develop in ease and quite. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired and success achieved” (karakter tidak bisa berkembang dalam kemudahan dan cukup. Hanya melalui pengalaman ujian dan penderitaan jiwa bisa diperkuat, visi dibersihkan, terinspirasi ambisi dan keberhasilan yang dicapai).

Helen Keller adalah model manusia berkarakter (terpuji) dan sejarah hidupnya mendemonstrasikan bagaimana proses membangun karakter itu memerlukan disiplin yang tinggi karena tidak pernah mudah dan seketika atau instant.

SUMBER



ANALISIS

Kesimpulan dari apa yang saya baca adalah karakter building memang penting. Tidak kalah penting dengan matematika dan bahasa inggris yang dipelajari anak-anak usia sekolah dasar. Bahkan lebih penting dari itu semua, karena karakter posisinya adalah pondasi. Dengan karakter yg telah dibangun, apapun kompetensi yang dibangun diatas pondasi berdiri tegak dan benar.

Karena itu membangun karakter yang terpercaya dan dapat diandalkan adalah kunci dari kesuksesan setiap individu. Dalam Character Building tiap orang akan dilatih untuk mengembangkan karakter-karakter yang dibutuhkan agar menjadi seorang profesional yang dapat diandalkan seperti disiplin, keberanian, kepercayaan diri, integritas, kegigihan, tanggung jawab, kepedulian dan sebagainya.

TUGAS1_SS_AHDE


HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian Hak Cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (Pasal 1 Butir 1).


CONTOH KASUS

Berikut ini adalah salah satu contoh pelanggaran hak cipta di Indonesia yang terjadi kurang lebih 5 tahun belakangan ini  yang menimpa salah satu pedangdut terkenal Indonesia, Inul Daratista yang tak lain merupakan pemegang saham terbesar rumah karaoke Inul Vizta yang tersandung masalah kasus pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan dari artikel yang saya baca di metrotvnews.com mengenai kasus pelanggaran hak cipta oleh rumah karaoke Inul Vizta ini, saya ingin membahas sedikit mengenai kasusnya, berikut ulasannya:

1.      Tahun 2009
Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista berupa gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

2.      Tahun 2012
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Inul Vizta yang dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), para pencipta lagu itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vista.

Menurut artikel yang saya dapat dari sumber lain yaitu hukumonline.com di situs itu menjelaskan awal mula kasus ini dikarenakan PT. Vizta Pratama selaku pemegang merk dagang Inul Vizta Karaoke enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Alhasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50 persen.

Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Inul Daratista sepakat untuk berdamai.

3.      Tahun 2014
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh kasus diatas yang dilontarkan oleh pihak penggugat kepada Inul Vizta merupakan contoh pelanggaran hak cipta. Para penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Sebagai pemegang hak cipta, KCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.


SUMBER



ANALISIS

Melihat maraknya kasus pelanggaran hak cipta oleh berbagai rumah karaoke, untuk itu sangat perlu ditekankan kepada pihak karaoke bahwa membayar royalti kepada para pencipta lagu adalah kewajiban para pengguna lagu yang mendapatkan nilai ekonomis.

Peran hak cipta dalam melindungi karya seni juga sangat penting untuk memberikan perlindungan serta melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta. Untuk itu UU Hak Cipta dibentuk.

Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi dari suatu karya seni. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya seni itu sendiri, maupun bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.