Jumat, 29 April 2016

TUGAS2_SS_AHDE


BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal “Akte pendirian” yang disahkan oleh notaris, ditandantangani dengan materai dan segel serta ditamba lagi dengan adanya  SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK mentri kehakiman dan hak asasi manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.


PERSEROAN TERBATAS (PT)

A.      PENGERTIAN
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.


B.      MEKANISME PENDIRIAN
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1.       Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2.       Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3.       Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
4.       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5.       Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
6.       Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
7.       Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

ü  Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

ü  Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.

ü  Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

C.      PEMBAGIAN
PT Terbuka         : Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.


PT Tertutup        : Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT Kosong           : Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.


SUMBER


ANALISIS
Menurut penjelasan singkat mengenai Perseroan Terbatas (PT) diatas, dapat kita ambil analisis bahwa ciri dari Perseroan Terbatas, yakni:
·         Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·         Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·         Merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
·         Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
·         Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi.
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·         Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·         Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
·         Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar