Minggu, 08 Mei 2016

TULISAN3_SS_AHDE


MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

A.     PENGERTIAN MEA

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan kesepakatan negara-negara ASEAN dalam meningkatkan kerja sama bidang perekonomian akan diberlakukan pada 31 Desember 2015. MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi.

Bentuk kerja sama ini bertujuan agar terciptanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran investasi yang lebih bebas. Hal ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Indonesia yang merupakan salah satu negara yang ikut ambil bagian dalam MEA 2015 memiliki potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan perekonomian nasional.


B.      TUJUAN MEA

Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama, yaitu:

  • ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas.
  • ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi (competitive economic region), dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;
  • ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development) dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan
  • ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (integration into the global economy) dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.



C.      KESIAPAN INDONESIA MENGHADAPI MEA

Secara umum penerapan MEA pada tahun 2015 akan memberikan peluang yang sangat besar bagi Negara-negara pesertanya khususnya Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia juga selalu berusaha untuk mempersiapkan diri menghadapi MEA 2015, hal ini dapat dilihat dari pembangunan dan pengembangan  infrastruktur penting seperti Bandara dan pelabuhan, di berbagai tempat di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut salah satu artikel yang terdapat di situs Kementrian Perindustrian dengan judul “MEA 2015, Peluang Sekaligus Tantangan” yang berasal dari sumber Suara Karya, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengemukakan bahwa MEA 2015 merupakan momen penting bagi Indonesia, karena berpeluang memperluas pasar bagi produk-produk industri nasional. Namun di sisi lain, pemberlakuan MEA 2015 juga akan menjadi tantangan, mengingat penduduk Indonesia yang sangat besar, tentunya akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk Negara ASEAN lainnya.

Dalam upaya menghadapi berbagai tantangan tersebut, Menperin mengharapkan dukungan dan sinergi dengan masyarakat khususnya dunia usaha. "Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya. Agar produk-produk Indonesia mampu bersaing tidak hanya di pasar ASEAN, tetapi juga pasar dalam negeri," tutur beliau.

Selanjutnya, beliau berharap kerja sama antara Kementerian Perindustrian dengan Kadin, Asosiasi atau lembaga-lembaga lainnya lebih ditingkatkan. Sekaligus, disamakan persepsinya sebagai usaha untuk memperkokoh kekuatan daya saing, dalam rangka menghadapi pasar ASEAN.


SUMBER



ANALISIS

Dalam upaya menghadapi MEA yang berlangsung saat ini, peran generasi muda merupakan salah satu kekuatan Indonesia untuk dapat bertahan dalam persaingan pasar bebas. Generasi muda perlu membuat berbagai kegiatan diantaranya yaitu menciptakan usaha sendiri selagi mahasiswa, mensosialisasikan MEA dan mengajak kaum muda lain untuk meningkatkan daya wirausaha sehingga usaha-usaha baru akan muncul dan bisa mempertahankan perekonomian negara. Generasi muda merupakan salah satu tonggak keberhasilan tujuan negara, karena kaum mudalah pemegang keberlanjutan negara.

Menanamkan sebanyak-banyaknya  Nilai-nilai positif pun dapat menjadi salah satu cara dalam menghadapi persaingan secara sehat nantinya ketika sudah terjun langsung kedalam masyarakat.

Selain itu tak lupa juga Peran Pemerintah yang diupayakan mampu membangun kemandirian Bangsa Indonesia agar dapat kuat menghadapi pasar bebas. Budaya apresiasi produk dalam negeri akan mendorong berkembangnya merek-merek dalam negeri. Dengan pembenahan segera di bidang Infrastruktur, Birokrasi, Pendidikan dan Teknologi , maka Indonesia diharapkan akan bisa bersaing di MEA 2015.


TUGAS3_SS_AHDE


MAY DAY
Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. May Day adalah hari ketika para buruh dan serikat pekerja turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah dan pemilik perusahaan. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh dan juga untuk mengenang para buruh di seluruh dunia.


SEJARAH HARI BURUH DI DUNIA
Hari Buruh Sedunia (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, berawal dari peringatan gerakan massal yang dilakukan oleh buruh-buruh di Amerika Serikat tahun 1886. Gerakan yang juga popular dengan nama “May Day” ini berawal dari rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Serikat Buruh Pekerja pabrik di Amerika Serikat pada waktu, yang dikenakan jam kerja hingga 16 jam per hari. Kemudian Serikat Pekerja ini melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut diberlakukannya 8 jam kerja setiap hari serta kenaikan upah yang layak.
Pada tanggal 1 Mei 1886 (Sekarang dikenal May Day), berkumpul 350.000 orang buruh yang diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika (Knights of Labour) melakukan pemogokan di banyak tempat di Amerika.
Pemogokan ini juga memancing reaksi dari kalangan pengusaha maupun pejabat pemerintahan. Melalui Chicago’s Commercial Club, dikeluarkan dana sekitar US$ 2.000 guna membeli mesin untuk menghadapi demonstran. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja pun berakhir dengan kerusuhan dan jatuhnya korban.
Pada tanggal 3 Mei 1886, pemerintah mengutus sejumlah polisi untuk meredam pemogokan pekerja di pabrik McCormick. Saat itu Polisi dengan membabi-buta menembaki pemogok yang berhamburan, sehingga mengakibatkan empat buruh tewas. Hal Ini mengakibatkan kemarahan di kalangan kaum buruh, sebagian menyarankan agar kaum buruh membalas dengan mengangkat senjata.
Sejumlah kaum anarkis yang dipimpin August Spies dan Albert Parsons, yang merupakan anggota aktif Knights of Labour, menghimbau kepada kaum buruh agar mempersenjatai diri dan berpartisipasi dalam demonstrasi keesokan harinya.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 1886, berlokasi di bunderan lapangan Haymarket, para buruh kembali melakukan aksi mogoknya dengan demonstran yang lebih besar, aksi ini juga ditujukan sebagai bentuk protes tindakan represif aparat (polisi) kepada kaum buruh. Awalnya aksi ini berjalan dengan damai, namun insiden terjadi di penghujungnya. Ketika pembicara terakhir akan turun mimbar dan menuruti perintah polisi, Sebuah bom yang tidak diketahui dari mana asalnya meledak di barisan polisi dan mengakibatkan seorang petugas tewas dan puluhan diantaranya terluka.
Kejadian tersebut langsung di balas oleh pihak kepolisian dengan menembak secara membabi buta ke arah demonstran. Diperkirakan terdapat puluhan demonstran tewas dan ratusan lainnya terluka. Hingga beberapa hari kemudian, Tentara dan Polisi AS melakukan sweeping di Chicago untuk mencari sisa demonstran yang dianggap radikal. Saat itu Ratusan orang ditangkap dan dipenjara tanpa alasan yang jelas.
Bagi aktifis dan kaum revolusioner, tragedi Haymarket (di bundaran Haymarket Square, Chicago) bukanlah sekadar sebuah drama perjuangan menuntuk ‘Delapan Jam Sehari’, tetapi sebuah harapan untuk memerjuangkan kehidupan yang lebih baik.
Tiga tahun setelah peristiwa itu, pada bulan Juli 1889, di Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di Amerika Serikat pada tanggal 1 Mei itu sebagai Hari Buruh Sedunia dan dijadikan hari libur untuk pekerja, Penetapan tersebut juga untuk memperingati para martir Haymarket di mana bendera merah dijadikan simbol setiap tumpah darah para pekerja yang berjuang demi haknya. Hingga kini, 1 Mei trus diperingati oleh seluruh buruh di dunia sebagai monumental suatu perjuangan heroik menuntut keadilan dan kesejahteraan yang lebih pantas bagi kaum buruh.


SEJARAH HARI BURUH DI INDONESIA
Peringatan Hari Buruh telah diperingati di Indonesia sejak tahun 1920. Namun sejak masa pemerintahan Orde Baru (Soeharto) hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, Hal Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30SPKI (tahun 1965) Komunis di larang keberadaannya di Indonesia.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum" yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
Kemudian pada Tahun 2013 Pemerintah berkeinginan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional dan memperingatinya juga sebagai Hari Buruh nasional. Menurut rencana, hal itu terealisasi mulai tahun 2014.


MEMPERINGATI HARI BURUH TAHUN 2016
JAKARTA, Indonesia — Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Seperti tahun-tahun sebelumnya, para pekerja di berbagai tempat di Indonesia juga turut menggelar aksi. Artikel yang dipublish oleh rappler.com pada 1 Mei 2016 pukul 6:41 PM ini adalah peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di beberapa wilayah di Indonesia. Saya selaku pembaca artikel sangat appreciate atas postingan dari rappler.com tersebut, untuk itu saya akan posting kembali 3 dari 9 peringatan Hari Buruh Internasional di beberapa wilayah di Indonesia yang akan menambah wawasan para pembaca yang lain, untuk berita lebih lengkapnya silahkan kunjungi website rappler.com

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan melakukan aksi simpatik saat Hari Buruh Dunia di Jakarta, Minggu (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan dengan standar HAM bagi buruh perempuan dan segera meratifikasi konvensi PBB No. 183 tahun 2000. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan melakukan aksi simpatik saat Hari Buruh Dunia di Jakarta, Minggu (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan dengan standar HAM bagi buruh perempuan dan segera meratifikasi konvensi PBB No. 183 tahun 2000. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16




Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (1/5). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (1/5). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16.



Sejumlah buruh dari Kongres aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memeringati Hari Buruh se-Dunia di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/5). Dalam aksinya KASBI menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching dan upah layak untuk buruh. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ama/16.


Sejumlah buruh dari Kongres aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memeringati Hari Buruh se-Dunia di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/5). Dalam aksinya KASBI menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching dan upah layak untuk buruh. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ama/16.


SUMBER


ANALISIS
Buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Buruh sudah ada di Indonesia sejak zama Belanda, pada zaman itu buruh dipekerjakan secara tidak manusiawi bahkan terkadang mereka tidak diberi upah, dan sering mendapatkan perlakuan kasar.
Kita menyadari bahwa peranan buruh memegang peranan penting di Indonesia, baik dalam bidang ekonomi Maupun di bidang politik, sehingga harus ada kerja sama ataupun hubungan timbal balik antara buruh dengan pelaku ekonomi yang terkait (Pengusaha), dan hubungan antara buruh dengan pihak pemerintah.
Sebagai saran, hendaknya kita sebagai rakyat Indobesia, khususnya kepada pemerintah, untuk lebih memperhatikan nasib kaum buruh (Pekerja). Dengan memberikan solusi yang tidak sepihak. Namun mendatangkan keadilan bagi keduanya. Dengan demikian ekonomi bangsa ini dapat menjadi lebih maju.



Jumat, 29 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE


HUKUM ADAT DI INDONESIA

A.      PENGERTIAN
Hukum Adat Indonesia adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :

  1. Hukum Adat, yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
  2. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.

B.      CIRI-CIRI HUKUM ADAT

1.       Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.

2.       Tidak tersusun secara sistematis.

3.        Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.

4.       Tidak tertatur.

5.       Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).

6.       Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.


C.      DASAR HUKUM SAH BERLAKUNYA HUKUM ADAT

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :

“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.

Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945.

Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :

1.       Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.

2.       Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945.

3.       Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

4.       Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.



CONTOH HUKUM ADAT DI INDONESIA
Dalam hukum adat batak, hak pengasuhan anak dalam kasus orang tua berpisah adalah diserahkan kepada bapak. Konsep ini juga mengikuti sistem patrilineal yang memang merupakan landasan umum dalam hukum adat batak. Seorang istri atau ibu tidak dapat menuntut hak mengasuh anak jika terjadi perceraian. Hak asuh anak dalam hukum adat batak diserahkan kepada bapak/laki-laki. Dalam hal perpisahan orang tua tersebut disebabkan meninggalnya bapak atau orang tua laki-laki anak-anak, maka hak asuh anak akan diserahkan kepada keluarga bapak atau keluarga orang tua laki-laki.

Dalam sistem kekerabatan adat batak, istri atau perempuan melebur dalam keluarga suami. Hubungan istri atau perempuan dengan kerabatnya “terputus” dan menjadi bagian dari keluarga laki-laki atau suami. Hal ini juga menyebabkan marga seorang anak dari pasangan suami istri dalam hukum adat batak mengikuti mengikuti bapaknya.


SUMBER


ANALISIS
Dari penjelasan diatas, dapat kita analisis bahwa Adat Istiadat berarti kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini. Keragaman nilai hukum adat yang dimiliki masyarakat sangat memperkaya khazanah budaya masyarakat dan dapat ditemui dalam kehidupan masyarakat adat setiap saat.

Nilai-nilai hukum adat yang positif sudah tentu perlu dilestarikan bahkan dikembangkan dalam kehidupan bersama masyarakat adat guna kehidupan masyarakat adat yang lebih baik lagi, tetapi untuk nilai-nilai yang membawa dampak yang negatif sebaiknya perlu dipikirkan untuk menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.

Bagi Pemerintah perlu ada perhatian yang lebih diberikan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan nilai dan budaya sehingga program-program pemberdayaan masyarakat lebih ditingkatkan lagi demi kehidupan yang lebih baik.


TUGAS2_SS_AHDE


BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha akan dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal “Akte pendirian” yang disahkan oleh notaris, ditandantangani dengan materai dan segel serta ditamba lagi dengan adanya  SIUP (Surat Ijin Mendirikan Usaha) dan SK mentri kehakiman dan hak asasi manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian.


PERSEROAN TERBATAS (PT)

A.      PENGERTIAN
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.


B.      MEKANISME PENDIRIAN
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1.       Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2.       Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3.       Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
4.       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5.       Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
6.       Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
7.       Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

ü  Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

ü  Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.

ü  Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

C.      PEMBAGIAN
PT Terbuka         : Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.


PT Tertutup        : Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT Kosong           : Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.


SUMBER


ANALISIS
Menurut penjelasan singkat mengenai Perseroan Terbatas (PT) diatas, dapat kita ambil analisis bahwa ciri dari Perseroan Terbatas, yakni:
·         Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·         Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·         Merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
·         Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
·         Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi.
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·         Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·         Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
·         Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

Selasa, 26 April 2016

TULISAN1_SS_AHDE


CHARACTER BUILDING

Dari segi bahasa, membangun karakter (Character building)  terdiri dari dua kata yakni Membangun (to buid) dan karakter (character). Adapun artinya "Membangun" bersifat memperbaiki, membina, mendirikan, mengadakan sesuatu. Sedangkan "Karakter" adalah tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Dalam konteks disini adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak mulia, insan manusia sehingga menunjukan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa membangun karakter (character building) adalah proses membangun atau membuat jiwa sedemikian rupa sehingga membentuk unik, menarik, dan berbeda dengan orang lain. Ibarat sebuah huruf alphabet yang tak pernah sama antara yang satu dengan yang lain, demikianlah orang-orang yang berkarakter dapat dibedakan satu dengan yang lainnya (termasuk dengan yang tidak/belum berkarakter atau berkarakter tercela).


CONTOH KASUS

Tentang pembentukan proses pembentukan karakter ini dapat disebutkan sebuah nama besar “Helen Keller” (1880-1968).

Ia lahir normal di Tuscumbia, Alabama pada 1880. Di usia 19 bulan, ia diserang penyakit yang menyebabkannya buta dan tuli. Ia menjadi frustasi karena kesulitan berkomunikasi, sering marah, dan sulit diajar. Pada usia 7 tahun, orang tuanya mempercayai Anne Sullivan menjadi guru pribadi dan pembimbing Hellen. Anne memegang tangan Helen di bawah air dan dengan bahasa isyarat, ia mengucapkan "A-I-R" pada tangan yang lain. Saat Helen memegang tanah, Annie mengucapkan "T-A-N-A-H" dan ini dilakukan sebanyak 30 kata per hari.

Helen diajar membaca lewat huruf Braille sampai mengerti apa maksudnya. Helen menulis, "Saya ingat hari yang terpenting di dalam seluruh hidup saya adalah saat guru saya, Anne Mansfield Sullivan, datang pada saya." Dengan tekun, Annie mengajar Helen untuk berbicara lewat gerakan mulut, sehingga Helen berkata, "Hal terbaik dan terindah yang tidak dilihat atau disentuh oleh dunia adalah hal yang dirasakan di dalam hati." Ia belajar bahasa Perancis, Jerman, Yunani dan Latin lewat Braille. Pada usia 20 tahun, ia kuliah di Radcliffe College, cabang Universitas Harvard khusus wanita. Annie menemani Hellen untuk membacakan buku pelajaran, huruf demi huruf lewat tangan Helen dalam huruf Braille. Hanya 4 tahun, Helen lulus dengan predikat magna cum laude. Dia adalah orang tuna rungu dan tuna netra pertama yang lulus dari universitas.

Pada tahun 1914, Helen Keller berkeliling Amerika untuk menjadi aktivis, konselor, maupun dosen terutama untuk anak-anak yang memiliki keterbatasan seperti dirinya.

Pada tahun 1923, Helen menjadi juru bicara bagi American Foundation for the Blind dan mengurus penggalangan dana, serta pengembangan sistem pendidikan yang lebih baik bagi penderita keterbatasan fisik.

Wanita luar biasa ini pernah berkata : ”character cannot be develop in ease and quite. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired and success achieved” (karakter tidak bisa berkembang dalam kemudahan dan cukup. Hanya melalui pengalaman ujian dan penderitaan jiwa bisa diperkuat, visi dibersihkan, terinspirasi ambisi dan keberhasilan yang dicapai).

Helen Keller adalah model manusia berkarakter (terpuji) dan sejarah hidupnya mendemonstrasikan bagaimana proses membangun karakter itu memerlukan disiplin yang tinggi karena tidak pernah mudah dan seketika atau instant.

SUMBER



ANALISIS

Kesimpulan dari apa yang saya baca adalah karakter building memang penting. Tidak kalah penting dengan matematika dan bahasa inggris yang dipelajari anak-anak usia sekolah dasar. Bahkan lebih penting dari itu semua, karena karakter posisinya adalah pondasi. Dengan karakter yg telah dibangun, apapun kompetensi yang dibangun diatas pondasi berdiri tegak dan benar.

Karena itu membangun karakter yang terpercaya dan dapat diandalkan adalah kunci dari kesuksesan setiap individu. Dalam Character Building tiap orang akan dilatih untuk mengembangkan karakter-karakter yang dibutuhkan agar menjadi seorang profesional yang dapat diandalkan seperti disiplin, keberanian, kepercayaan diri, integritas, kegigihan, tanggung jawab, kepedulian dan sebagainya.